Hafalan Al-Quran Akan Menjaga Pembacanya

Hafalan Al-Quran Akan Menjaga Pembacanya

28 August 2017 Artikel 0

Jika mempertahankan hafalan Quran dianggap sulit maka biarkan Al-Qur’an yang dibaca setiap hari akan menjaga para pembacanya dalam bentuk hafalan dan pemahaman.

Saat seseorang memiliki hafalan Al-Qur’an beberapa surat yang sering dibaca, entah setengah juz, atau pun satu juz atau berapa juz pun yang selalu dibacanya maka hafalan itu akan menjaga penghafalnya.

Saat ada kesempatan untuk maksiat mata, dia palingkan wajahnya. Saat ada kesempatan mendengarkan ghibah dia permisi secara halus untuk tidak mendengarkannya. Saat berjalan melintasi kemaksiatan dia percepat jalannya agar tidak tergoda atau bahkan dia nahyil munkar dengan cara yang ma’ruf.

Saat orang yang menghafal Al-Qur’an ada kesempatan untuk korupsi atau mencuri?… Maka dia akan sadar dengan hafalan Al-Qur’annya sebab Al-Qur’an menjaganya dari bahaya kehidupan dunia dan akhirat.

Bayangkan saat semua muslim telah berproses menghafalkan Al-Qur’an. Maka masjid-masjid akan ramai dengan orang yang membaca Al-Qur’an baik sebelum Shalat Jama’ah maupun setelahnya.

Bisnis dan kegiatan perekonomian akan terus berkembang karena umat Islam yang sama-sama menghafal Al-Qur’an bisa saling percaya dan saling mendukung untuk kesejahteraan bersama. Selanjutnya pembangunan infrastruktur pun akan mengikuti seiring dengan kemampuan daya produksi dan daya beli masyarakat semakin maju.

Menghafal Al-Qur’an merupakan ibadah yang luar biasa besar pahalanya. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:

1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

4. Pasal 22 UU HAM

“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

5. Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”

Menghafal Al-Qur’an pastilah kegiatan ini hanya akan dilakukan oleh orang yang beriman pada kitab suci Al-Qur’an panduan hidup umat Islam agar bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Setiap kali ayatnya dibaca maka akan semakin bertambah keimanannya dan hanya kepada Allah kami bertawakkal.

Semoga Allah Subhanahu Wata’ala mewujudkan Setiap Keluarga Muslim Satu Hafizh dan Hafizhah Indonesia 2030.

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa Dia-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan memeliharanya dari penambahan, pengurangan, maupun pengubahan.

Al-Qur’an akan terpelihara sampai kapan pun juga karena Allah Subhanahu Wata’ala yang memeliharanya. Saat Allah menjaga Al-Qur’an maka pasti pembacanya dan penghafalnya pun akan dipelihara dengan baik oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Semoga Allah limpahkan tambahan kebaikan bagi guru-guru kami dan para penghafal Al-Qur’an baik yang dimudahkan menghafalkannya maupun yang sedang perjuangan susah payah menghafalkannya. Aamiin ya rabbal alamin.

Yadi Iryadi, S.Pd.
Dewan Pembina Yayasan Karantina Tahfizh Al-Qur’an Nasional
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an
www.hafalquransebulan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *